CONTOH PENGADAAN PAKET DRAINASE GELL

Tim Verifikator memverifikasi hal – hal sebagai berikut :

  1. Akta pendirian dan Perubahan (jika ada) : Yang mana Direktur Harus OAP dan Kepemilikan Saham OAP harus lebih besar;
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha) Termasuk Kode KLBI 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase );
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase), dapat melakukan validasi melalui scan barcode yang ada pada sertifikat, jika valid maka akan muncul sesuai nama perusahaan;
  5. Akun LPSE, Karena Proses pengadaan akan dilakukan melalui LPSE;
  6. NPWP Perusahaan;
  7. Validasi KSWP yang menandakan bahwa sebuah perushaan telah:
    1. Melaporkan SPT terakhir (Tahun 2024),yang jika belum melakukan pelaporan maka pada sistem LPSE akan di tanda silang;
    1. Memiliki Akun CORETAX, Jika belum maka akan susah pada saat penagihan, karena tidak bisa mengeluarkan E-FAKTUR yang merupakan Syarat setiap penagihan.

Alur Pengadaan.

  1. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Tim Verifikator menetapkan para Mainkon;
  2. Setelah itu Pejabat Pengadaan sesuai SK, mengundang Mainkon tersebut untuk memasukkan penawaran melalui sistem LPSE.
  3. Penawaran yang akan di masukkan terdiri dari Penawaran administrasi, Penawaran Teknis, dan Penawaran Harga;
  4. Penawaran Administrasi dimana administrasi yang dimaksud adalah yang telah di verifikasi oleh para verifikator;
  5. Penawaran Teknis, yang terdiri dari :
    1. Personel Manajerial antara lain :

-) Pelaksana

Yang memiliki SKK Jenjang 5 Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase dengan pengalaman selama 2 Tahun.

-) Petugas Keselamatan Konstruksi

Yang memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa pengalaman.

  • Peralatan , antara lain CONCRETE MIXER dengan kapasitas 0,3-0,6 m3 dibuktukan dengan nota pembelian atau surat dukungan alat.
  • RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI(RKK)
  • Penawaran Harga antara lain :
    • Daftar Kuantitas dan Harga
    • Rekapitulasi Penawaran
  • Setelah memasukkan penawaran tersebut diatas pada sistem LPSE, maka pejabat pengadaan akan Mengevaluasi penawaran penyedia;
  • Setelah dievaluasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka penyedia tersebut akan di tetapkan sebagai pemenang;
  • Selanjutanya dari Akun PPK menerbitkan SPPBJ, SPK, dan SPMK lalu di tanda tangani.
  1. Setelah itu Penyedia melengkapi kelengkapan berkas SPK, antara lain :
  1. Syarat – syarat Khusus SPK dari PPKDokumen hasil pengadaan dari pejabat pengadaanPrin Out PenawaranReferensi BankBPJS Ketenagakerjaan
  2. Jaminan pelaksanaan
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SPK di satukan lalu di Jilid sebanyak 8 Rangkap.