CONTOH PENGADAAN PAKET DRAINASE GELL
Tim Verifikator memverifikasi hal – hal sebagai berikut :
- Akta pendirian dan Perubahan (jika ada) : Yang mana Direktur Harus OAP dan Kepemilikan Saham OAP harus lebih besar;
- NIB (Nomor Induk Berusaha) Termasuk Kode KLBI 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase );
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase), dapat melakukan validasi melalui scan barcode yang ada pada sertifikat, jika valid maka akan muncul sesuai nama perusahaan;
- Akun LPSE, Karena Proses pengadaan akan dilakukan melalui LPSE;
- NPWP Perusahaan;
- Validasi KSWP yang menandakan bahwa sebuah perushaan telah:
- Melaporkan SPT terakhir (Tahun 2024),yang jika belum melakukan pelaporan maka pada sistem LPSE akan di tanda silang;
- Memiliki Akun CORETAX, Jika belum maka akan susah pada saat penagihan, karena tidak bisa mengeluarkan E-FAKTUR yang merupakan Syarat setiap penagihan.
Alur Pengadaan.
- Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Tim Verifikator menetapkan para Mainkon;
- Setelah itu Pejabat Pengadaan sesuai SK, mengundang Mainkon tersebut untuk memasukkan penawaran melalui sistem LPSE.
- Penawaran yang akan di masukkan terdiri dari Penawaran administrasi, Penawaran Teknis, dan Penawaran Harga;
- Penawaran Administrasi dimana administrasi yang dimaksud adalah yang telah di verifikasi oleh para verifikator;
- Penawaran Teknis, yang terdiri dari :
- Personel Manajerial antara lain :
-) Pelaksana
Yang memiliki SKK Jenjang 5 Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase dengan pengalaman selama 2 Tahun.
-) Petugas Keselamatan Konstruksi
Yang memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa pengalaman.
- Peralatan , antara lain CONCRETE MIXER dengan kapasitas 0,3-0,6 m3 dibuktukan dengan nota pembelian atau surat dukungan alat.
- RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI(RKK)
- Penawaran Harga antara lain :
- Daftar Kuantitas dan Harga
- Rekapitulasi Penawaran
- Setelah memasukkan penawaran tersebut diatas pada sistem LPSE, maka pejabat pengadaan akan Mengevaluasi penawaran penyedia;
- Setelah dievaluasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka penyedia tersebut akan di tetapkan sebagai pemenang;
- Selanjutanya dari Akun PPK menerbitkan SPPBJ, SPK, dan SPMK lalu di tanda tangani.
- Setelah itu Penyedia melengkapi kelengkapan berkas SPK, antara lain :
- Syarat – syarat Khusus SPK dari PPKDokumen hasil pengadaan dari pejabat pengadaanPrin Out PenawaranReferensi BankBPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan pelaksanaan
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SPK di satukan lalu di Jilid sebanyak 8 Rangkap.