Tender terbatas adalah proses pengadaan barang atau jasa yang melibatkan sejumlah terbatas peserta terpilih, biasanya berdasarkan kualifikasi tertentu.
Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan palingbanyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


